Kamparku.com – Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda menawarkan opsi agar perusahaan menempuh jalur mufakat atas kerugian yang dialami akibat banyaknya ikan warga yang mati diduga karena limbah perusahaan.
“Kami menyarankan opsi pertama (mufakat), kalau bisa,” ujar Rizki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
Ia juga memaparkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dua jalur penyelesaian yang jelas bagi perusahaan yakni menempuh jalan mufakat dengan masyarakat atau menghadapi ancaman penegakan hukum (gakkum).
Politisi Demokrat ini tidak menampik adanya pelanggaran nyata yang dilakukan perusahaan. Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar yang menyatakan bahwa PT. BWL telah melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya dengan nada lugas.

Senada dengan Rizki, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa perusahaan harus segera berbenah. Ia memaparkan enam poin rekomendasi yang menjadi catatan keras bagi PT BWL untuk segera dijalankan.
Diantaranya, perusahaan wajib mematuhi aturan izin DLH saat melakukan chipping replanting agar tragedi pencemaran tidak terulang. Kemudian PT BWL diminta proaktif merundingkan kompensasi bagi warga terdampak. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan nominal angka, namun menuntut adanya itikad baik dari perusahaan.
Kemudian DLH diminta memperketat pengawasan aktivitas perusahaan guna menjamin keamanan lingkungan. Dan juga menuntut seluruh pihak mencari jalan tengah dengan kepala dingin agar kepentingan masyarakat di tiga desa terdampak tetap terlindungi.
DPRD juga menekankan bahwa kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi perusahaan harus berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan. Camat diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa agar persoalan ini tidak meluas menjadi narasi negatif yang justru memperkeruh suasana di masyarakat.







