Kampar – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementriaan LHK RI mengelar rapat Koordinasi, Selasa (29/10/2024).
Dalam rakor Usulan Permohonan Inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kampar tahun 2024 tesebut, hadir membuka secara resmi Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH yang diwakili Pj Sekda Kampar Ramlah,SE,M.Si.
Dalam arahannya, Ramlah menyebut bahwa para Camat dan Kepala Desa merupakan pemangku kepentingan disetiap daerah yang memilki tugas sebagai perpanjangan tangan ke tingkat kabupaten.
Untuk itu, terkait program Usulan Permohonan Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini, Ramlah minta masyarakat untuk memberikan data yang valid atau akurat kepada Camat melalui Kepala Desa yang nantinya diserahkan kepada Bupati, dan Bupati menyampaikan ke pusat.
Mengingat ini program dari pemerintah kepada masyarakat secara gratis, untuk itu berikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin, agar masyarakat bisa memiliki surat atau sertipikat tanah yang memang bisa di alihkan dari kawasan hutan. “Ucap Ramlah”.
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru Fernando, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa d kabupaten kampar saat ini terdapat lebih kurang 37 ribu hektar kawasan hutan dikuasai masyarakat tanpa sertipikat.
Dengan demikian, lahan yang dibawah penguasaan inilah yang kita akan lakukan verifikasi. Ada penguasan dari masyarakat yang mengklaim, segera kumpulkan data melalui pamangku kepentingan didaerah kepada Bakai PPKH TL lengkap dengan persil-persipnya, dan BPPKH yang akan melakukan verifikasinya bisa atau tidaknya di Sertipikasi tanpa biaya.
Kedepan, Fernando menyebut bahwa usulan Permohonan Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini, untuk kawasan lahan di kabupaten kampar akan melakukan vetfikasi pebih kurang 16 ribu hektar. Dengan demikian, para camat untuk segera melakukan inventaeisir.
Insyaallah, semua diatas akan kita akan tindak lanjut melalui Program Prioritas Nasional Inventarisasi dan Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).”terang Fernando. (Adv)