Kampar – Dalam sebuah operasi yang mengejutkan yang dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2024 oleh PPNS BBPOM Pekanbaru, Polda Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP Provinsi Riau di sebuah rumah warga di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8 Jalan Kamboja RT 02 RW 02 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang dan telah didapati ada ribuan botol obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Dan pada hari ini di tempat yang sama yang telah menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar beserta jajaran lakukan Konferensi Pers atas temuan Produksi Obat Bahan Alam Ilegal Di Kabupaten Kampar pada Jum’at (18/10).
Pada kegiatan Konferensi Pers ini tampak dihadiri oleh Plh. Deputi I Badan POM RI Bayu Wibisono, Deputi II Pengawasan Kosmetik dan Obat Tradisional Badan POM RI Kasuri, Deputi IV Penindakan Badan POM RI Rizkal, Pj. Gubernur Riau diwakili Asisten I Setda Provinsi Riau Zulkifli Syukur, Kepala Balai BPOM Pekanbaru Alexander, Kapolda Riau diwakili Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kabid Penindakan Balai BPOM Pekanbaru M. Rusydi Ridha, Kabag TU Balai BPOM Pekanbaru Martarina, Plh. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau Rinaldi, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Arianto, S. Km., M. Ph selaku mewakili Pj. Bupati Kampar, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH., Ka Sat Pol PP Prov. Riau diwakili Penyidik PNS Raja Edi, Camat Tambang Drs. Jamilus, Pj. Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim, S. Pd., SD serta turut diundang Media Lokal dan Nasional.
Disampaikan oleh Kepala Badan POM RI bahwa dalam operasi penindakan yang telah dilaksanakan diketahui pelaku berinisial RS (31) dan sedang tidak berada ditempat saat dilakukan operasi tersebut dan sekarang sudah ditetapkan statusnya menjadi DPO pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui nilai ekonomi dari hasil produksi yang telah dilakukannya selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400 sampai 4.800 botol perbulan telah mencapai angka Rp. 2,4 Milyar.
“Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat ini menjadi salah satu prioritas BPOM. Untuk itu semua BPOM diseluruh wilayah Indonesia terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA OBK sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat” demikian diterangkan Taruna Ikrar dalam Konferensi Persnya.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang berlaku. “Pelaku usaha memiliki tanggungkawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat, karena jika terjadi pelanggaran dan kesalahan tentunya jeratan hukum akan menanti” terangnya.
Disisi lain Kepala BBPOM Pekanbaru, menyatakan dalam Konferensi Pers ini bahwa operasi yang telah dilakukan tempo hari setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai keberadaan rumah produksi jamu ilegal tersebut.
“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol obat tradisional yang tidak memenuhi standar,” terang Alex.
Di lokasi, petugas berhasil menyita 1.500 botol jamu tawon klanceng dan 12 botol jamu Joyokusumo. Semua produk tersebut diketahui mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar dan saat ini, barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Rumah produksi tersebut ditemukan dalam kondisi kumuh, terutama di bagian dapur yang dipenuhi sampah dan peralatan produksi yang kotor. Sementara pelaku utama diduga telah melarikan diri sebelum penggerebekan, istrinya yang masih berada di lokasi mengaku bahwa suaminya bertanggung jawab penuh atas proses produksi. Dan diketahui bahwa produksi ini telah didistribusikan keberbagai wilayah di Provinsi Riau.
Dikesempatan yang sama Asisten I Provinsi Riau juga katakan kekahawatiranya. “Kasus ini menunjukkan urgensi pengawasan terhadap produk kesehatan, terutama yang berasal dari sumber yang tidak resmi. Kami dari pihak Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya dan BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional. Jadilah masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dan berdaya melindungi diri dari produk yang beresiko terhadap kesehatan” ucap beliau. (Adv)