Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang nanas yang berjualan diatas trotoar di sepanjang Jalan Nasional Rimbo Panjang, Selasa (29/10/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, SP, M.Si sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan trotoar dapat digunakan sesuai fungsinya untuk pejalan kaki.
Menurut Sawir, langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu karena trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dipenuhi pedagang. Selain itu, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai membahayakan keselamatan pedagang dan pengguna jalan.
“Kami memahami kebutuhan pedagang untuk mencari nafkah, namun penggunaan trotoar tidak dibenarkan karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Satpol PP Kampar akan terus melakukan penertiban agar situasi di sepanjang Jalan Nasional Rimbo Panjang lebih tertib dan aman,” ujar Sawir.
Satpol PP Kampar menghimbau para pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi seluruh masyarakat. (Adv)