Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Trotoar di Rimbo Panjang

Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar lakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru, tepatnya di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Pedagang yang banyak ditertibkan oleh Satpol PP Kampar ini adalah pedagang nenas. Penertiban dilakukan, Jumat (27/9/2024).

Kasatpol PP Kampar, Arizon SE menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di trotoar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No 17 Tahun 2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan Dengan Berjualan di Atas Trotoar.

Arizon mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah sering mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kondisi lalu lintas di Rimbo Panjang tersebut sudah sangat membahayakan bagi pengguna jalan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar.

“Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi lalu lintas yang macet dan rawan kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang parkir, sehingga adanya penyempitan ruas jalan nasional dan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Dari pantauan, petugas BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang di bawah Danru Praja Edi Erianto memberikan sosialisasi dan teguran tertulis untuk tidak berjualan di atas trotoar. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar secara sendiri bangunan yang dijadikan untuk berjualan tersebut.

Personil penertiban ini terdiri dari BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang, Babinkamtimas dan Babinsa Desa Rimbo Panjang serta Pemerintah Kecamatan Tambang. (Adv)

Pos terkait