Kampar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar telah melakukan pemeriksaan administrasi Bakal Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kampar Periode 2024-2029.
Penelitian administrasi Bakal calon ini telah dimulai sejak kemarin tanggal 13 dan hari ini tanggal 14 September 2024 merupakan hari terakhir tahapan penyerahan hasil perbaikan atas penelitian administrasi calon yang nanti berakhir di pukul 23. 59 wib malam ini. Dan Penelitian administrasi akan kita lakukan mulai pada tanggal 15 s/d 18 September 2024.
Demikian dikatakan ketua KPU Kampar Andi Putra yang didampingi oleh para Komsioner KPU Kampar pada Rapat penyampaian hasil Penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Periode 2024-2029 yang diadakan di Aula KPU Kampar di Bangkinang Kota, Sabtu (14/09).
Penyerahan ini ditandai dengan penyerahan berkas kelengkapan administrasi oleh Liaison Officer (LO) Keempat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Periode 2024-2029 kepada ketua KPU Kampar yang dilanjutkan dengan penyerahan berkas kepada ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar Syawir Abdullah yang disaksikan anggota Bawaslu Kampar, Forkopimda Kampar dan Instansi terkait dari Pemkab Kampar.
“Alhamdulillah Pasangan calon sudah memperbaiki terhadap hasil penelitian administrasi calon yang kita lakukan mulai tanggal 06 September 2024 kemarin sampai tanggal 08 September 2024 selanjutnya kepada pasangan calon untuk perbaikan yang sudah dilakukan oleh bakal pasangan tahun ini” Kata Andi Putra.
“Tentunya kami kembali melakukan penelitian terhadap hasil perbaikan yang pada hari ini terhadap administrasi calon akan kami sampaikan kepada LO bakal Pasangan calon, dan diumumkan kepada masyarakat, oleh sebab itu KPU Kamper juga akan mencari informasi untuk dapat dijadikan sebagai masukan dan tanggapan terhadap administrasi pasangan calon ini hingga tanggal 18 September 2024 ” Kata Andi Putra lagi.
Di informasikan Andi Putra bahwa Dalam pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahun ini hanya ada dua opsi saja yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat artinya kesempatan untuk perbaikan tidak ada lagi oleh karena itu tentu sebelum hasil ini dikeluarkan dinyatakan memenuhi syarat maka nanti KPU akan menyampaikan kepada Lo bakal Pasangan calon tentunya bagi bakal Pasangan calon sebelum melakukan perbaikan input dan mengisi dengan hati-hati melalui sistem informasi pencalonan Kepala Daerah.
Kami ucapkan terima kasih kepada partai pengusung atas intensitas dalam berkomunikasi ke KPU Kabupaten Kampar sehingga terhadap persyaratan administrasi dokumen calon yang di pada masa perbaikan benar-benar sesuai dengan administrasi dokumen syarat calon yang diminta” Kata Andi Putra.
Di tambahkan Andi Putra bahwa sesuai langkah-langkah dan proses Pilkada Serentak, bahwa setelah pemeriksaan administrasi ini, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon, yang insya allah akan diadakan di kantor KPU Kampar pada tanggal 23 September 2024, Oleh karena itu beberapa standar operasional prosedural yang sudah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia untuk nantinya dapat kita ketahui secara bersama apa-apa saja yang menjadi persiapan kita menjelang itu dan apa-apa saja nanti yang akan menjadi agenda kita pada pelaksanaan pengundian nomor urut” Kata Andi Putra.
(Adv)