UPTD PPA : Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2023 Capai 139 Kasus

Kamparku.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, mencatat, laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi kurun waktu tiga tahun terakhir.

Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kampar tahun 2022 sebanyak 139 kasus. Pada tahun 2023 jumlah kasus juga tercatat 139 kasus. Meski jumlah kasus sama namun perbedaan tahun 2022 kasus pencabulan ada 46 kasus. Sementara itu, di tahun 2023 kasus pencabulan meningkat menjadi 57 kasus. Untuk tahun 2024 ini kasus pencabulan sudah lebih dari 10 kasus.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati mengatakan, untuk tahun 2022 kasus seksual anak di bawah umur di Kampar berjumlah 44 kasus.

“Memang kita akui, adanya peningkatan kasus seksual anak dibawah umur di Kampar. Tahun 2024 ini saja dengan hitungan hari sudah ada kasus Yang Masuk, Yaitu lebih kurang 10 kasus seksual,” ujar Linda Wati Senin (12/2/2024).

Pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur adalah orang terdekat korban dalam keluarga maupun tetangga korban dan ada juga guru sebagai pelaku, terang Linda Wati.

Linda mengatakan penyebab kasus seksual anak dibawah umur, pada umumnya terjadi karena terpengaruh HP dan lemahnya pengawasan orang tua serta pendidikan rendah.

“Selama melakukan pendampingan, kita melihat penyebab dari permasalahan ini pertama adalah imtak (iman dan takwa). Kemudian ekonomi dan pendidikan yang rendah,” kata Linda.

Adapun langkah – langkah yang dilakukan pihaknya untuk mencegah kasus tersebut, diataranya melakukan sosialisasi.

“Untuk mencegahnya, kita melakukan sosialisasi ke desa-desa. Kemudian meminta pola asuh orang tua harus ditingkatkan, pemakaian medsos harus diperhatikan,” ujar Linda.

Ia juga mengatakan perlindungan anak tugas tidak bisa hanya diatasi oleh DPPKBP3A atau UPTD PPA saja. Namun seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Pos terkait