Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Bangkinang Kota, Jumat (16/02/2024).
Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Sawir, mengatakan bahwa pihaknya menerima surat permintaan dari Bawaslu Kampar untuk membantu penertiban APK yang tidak sesuai aturan.
“Sesuai surat permintaan dari Bawaslu Kampar, kami diminta untuk membantu memback up Bawaslu dalam rangka penertiban APK di jalur hijau,” kata Sawir.
Penertiban APK ini dilakukan serentak di 21 kecamatan se-Kabupaten Kampar. Sebelumnya, Bawaslu Kampar telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 terkait aturan pemasangan APK.
“Sebelumnya Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh parpol terkait aturan pemasangan APK,” ujar Sawir.
Sawir menjelaskan, APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan, APK yang rusak, dan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran dan bahan.
“APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di luar zona, APK yang rusak, dan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran dan bahan,” jelasnya.
Penertiban APK ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kabupaten Kampar, serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif.
(Adv)