Komitmen DPPKBP3A Wujudkan Kampar Kabupaten Layak Anak

Kamparku.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Edi Afrizal diwakili Analis Kebijakan Muda Subkor Pemenuhan Hak Anak, Nila Riwayati menegaskan bahwa mewujudkan KLA adalah tanggung jawab bersama dan Kampar berkomitmen untuk mewujudkan Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Upaya ini dilakukan dengan menjalin sinergi bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, “DPPKBP3A Kampar sebagai motor penggerak terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjadikan Kampar sebagai KLA,” ujar Nila Riwayati, Selasa (27/2/2024).

KLA merupakan kota/kabupaten yang merencanakan, menetapkan, dan menjalankan program pembangunan dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Bacaan Lainnya

Nila menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang menjadi tolok ukur KLA, di antaranya penguatan kelembagaan, adanya peraturan daerah tentang KLA, keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Hak sipil dan kebebasan, persentase anak yang memiliki akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan lembaga partisipasi anak.

Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, persentase perkawinan anak, lembaga konsultasi pengasuhan anak, lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan infrastruktur ramah anak di ruang publik.

Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan: Persentase persalinan di fasilitas kesehatan, gizi balita, pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA), fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak, akses air minum dan sanitasi yang layak, dan kawasan tanpa rokok.

Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya: Pengembangan PAUD-HI, wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif ramah anak.

Hak perlindungan khusus, layanan bagi anak korban kekerasan dan penelantaran, pembebasan anak dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), layanan bagi anak korban pornografi, NAPZA, HIV/AIDS, bencana, konflik, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, terisolasi, dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Nila mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kampar sebagai KLA.

Pos terkait