Terkait Nasib TKS Nakes Tak Jelas, Iib Nursaleh Soroti Kebijakan Pemkab Kampar

Kampar – Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan (Nakes) berkategori tenaga kerja sukarela (TKS) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Hal itu disampaikan politisi Fraksi Golkar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan DPRD Kampar bersama Komisi I DPRD dengan Pemkab Kampar yang dihadiri BKPSDM Kampar serta OPD terkait, di gedung DPRD Kampar, Kamis (02/01/2025).

“Kami hanya mempertanyakan kepada BKPSDM Kampar, kenapa TKS didaerah lain bisa ikut tes PPPK dan kenapa Kampar TKS nya tidak bisa ikut tes PPPK,” lugasnya.

Ditegaskan Iib, DPRD Kampar sejatinya ingin seluruh honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK tanpa membeda-bedakan status.

“Kami pada prinsipnya ingin memperjuangkan nasib TKS Nakes Kampar yang sampai saat ini tidak jelas. Kalau menurut aturan tidak ada larangan TKS ikut tes PPPK, kita akan memperjuangkan nasib mereka,” ucapnya.

Iib menginginkan agar Pemkab Kampar bersama DPRD Kampar untuk menemukan formulasi solusi tepat sebelum membuka seleksi PPPK tahap kedua dilaksanakan.

“Paling penting bagaimana mencari solusi terhadap seluruh rekan-rekan TKS dan juga meliputi tenaga pendidik agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahap kedua ini,” cetusnya.

Dalam RPD tersebut, ditemukan juga beberapa permasalahan yang muncul akibat perubahan aturan yang dikeluarkan Pemkab Kampar secara mendadak terkait honorer yang berstatus cleaning service (CS), penjaga kantor dan sejenisnya.

“Ada beberapa kawan-kawan honorer status SKnya CS, penjaga kantor yang telah terlanjur mengikuti seleksi CPNS dan gagal, tidak dapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK pada tahap kedua, agar diberi solusi, sebab formasi untuk honorer berstatus CS dan sejenisnya sudah dibuka,” ujarnya.

lebih lanjut menurut Iib, Pemkab Kampar diminta untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat agar nasib honorer, TKS dapat dibantu mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

“Mereka ini adalah warga kampar, apapun dinamikanya, kita harus berupaya bagaimana nasib mereka bisa diperjuangkan dan mendapatkan harapan yang mereka inginkan, salah satunya itu bisa mendaftar PPPK gelombang kedua,” pintanya.

“Langkah baiknya, kita berkonsultasi dan koordinasi dengan jajaran pemerintah pusat, baik melalui Kementerian terkait maupun melalui DPR RI,” pungkasnya.

Pos terkait