Tim Yustisi Kampar Segel Warung Remang-remang di Desa Suka Mulya

Kampar – Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel 3 warung remang – remang yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Jumat (19/1/2024) malam. Saat operasi petugas menemukan kamar disekat, diduga kamar tersebut dijadikan tempat esek-esek.

Diketahui penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya warung remang-remang tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir, SP, M.Si bersama BKO Kodim 0313/KPR, Satpol PP Kampar dan Kades Suka Mulya.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, menyampaikan ucapan terima kasih atas laporan masyarakat dalam mengunakan layanan aduan trantibum Satpol PP Kampar. Sehingga setiap gangguan trantibum yang terjadi dapat direspon dengan cepat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan layanan aduan trantibum Satpol PP Kampar. Sehingga gangguan trantibum dapat kami respon dengan cepat,” kata Arizon, Sabtu (20/1/2024).

Dikatakannya, dalam merespon dengan cepat setiap gangguan trantibum dan pelanggar perda ditengah masyarakat selain menepatkan Pol PP Desa disetiap desa dan Patroli 24 Jam Regu Mako. Pihaknya juga mensiagakan TRC (Tim Reaksi Cepat) dalam meningkatkan pelayanan terhada masyarakat Kabupaten Kampar.

Dijelaskannya, dalam operasi ini petugas mendapatkan bangunan yang berisi kamar yang disekat-sekat diduga dijadikan sebagai tempat esek-esek, petugas juga medapatkan minuman tuak yang dijual di warung tersebut.

“Dari hasil operasi ini petugas menutup paksa dan menyegel tiga warung remang-remang dan memberikan surat teguran terhadap pemilik bangunan,” pungkasnya.

(Adv)

Pos terkait