Tim Yustisi Kampar Amankan 4 Wanita Penghibur dan Pemilik Warung Remang-remang di Tapung

Kampar – Tim Yustisi Kabupaten Kampar mengamankan 4 wanita penghibur dan pemilik warung remang-remang dalam razia di Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Jumat (26/1/2024).

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur dan minuman keras.

Dalam operasi ini, tim yustisi berhasil mengamankan 4 wanita penghibur dan 1 pemilik warung. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Selain mengamankan barang bukti, tim yustisi juga menyegel warung remang-remang tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pol PP Kampar Ahmad Zaki, bersama Kabid Gada H.Sawir, Kasi, PPNS, Bko Kodim 0313/KPR, Kepala Desa Muara Mahat dan Satpol PP Kampar.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan atau usaha yang menjurus kepada maksiat dan pekat (penyakit masyarakat).

Satpol PP Kampar melalui Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Mari kita jaga bersama-sama Negeri Serambi Mekah yang kita sayangi ini dari kegiatan maksiat dan kenakalan remaja agar Kabupaten Kampar semakin maju,” kata Arizon.

(Adv)

Pos terkait